Peraturan dan Tata Tertib RT.003

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.003
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN CIBEBER KECAMATAN CIBEBER KOTA CILEGON
62895617664314 rajawalicibeber@gmail.com
RT ONLINE

RT.003 RW.08 KELURAHAN CIBEBER KECAMATAN CIBEBER KOTA CILEGON BANTEN


Tata Tertib RT03/RW08

RUKUN TETANGGA 03 RUKUN WARGA 08 PERUMNAS BCK KELURAHAN CIBEBER

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.03), Rukun Warga (RW.08) Perumnas BCK, kelurahan Cibeber – Cilegon

Menimbang:

Bahwa, perlunya peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT03 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, untuk itu ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT03.

Mengingat:

1.    Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT03.

2.    Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT.03

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 03  RUKUN WARGA 08 PERUMNAS BCK KELURAHAN CIBEBER.

 

BAB I

PENDAHULUAN

Warga RT03 RW08 Perumnas BCK Kelurahan Cibeber adalah warga yang menetap di wilayah RT03 RW08 Perumnas Cibeber-Cilegon.

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.  RT03 berada dibawah RW08, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon – Banten.

2.  Warga RT03 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT03 RW08 Perumnas BCK, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrakan.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.  HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada pengurus RT03.
  2. Setiap warga berhak mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah kota Cilegon, propinsi maupun Pusat.
  3. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT03.
  4. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT03.
  5. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT03 secara proposional.
  6. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
  7. Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan acara kegiatan, dengan terlebih dahulu mengisi administrasi dan mengkonfrimasi ke bagian Inventaris RT, demikian juga untuk warga diluar dari RT03.

 

2.  KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.
  2. Setiap warga berkewajiban membayar iuran kebersihan, keamanan, sosial masyarakat dan kas Ibu-Ibu warga RT paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.
  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT03 sesuai dengan identitas diri yang sah.
  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang-undang.
  5. Setiap tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal sementara di wilayah RT03, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT03 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.
  6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga), sesuai dengan undangan dari Ketua RT03. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  8. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Peraturan yang disepakati RT03 RW08.
  9. Setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  10. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT08.

 

BAB IV

K E P E N D U D U K A N

  1. Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT03 RW08.
  3. Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3X (tiga kali) selama 3 bulan berturut turut, bila teguran 3X (tiga kali) tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak-hak yang didapat warga RT03.
  4. Warga pindahan dari luar RT03, wajib melaporkan dirinya ke ketua RT selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menetap di wilayah RT03 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.
  5. Warga yang pindah keluar RT03 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.
  6. Warga baru, berhak mendapat layanan administrasi, sekurang kurangnya telah menetap dilingkungan RT03 selama 6 bulan.

BAB V

SOSIAL KEMASYARAKATAN

  1. Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun kost, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT03, seperti:
    • Pertemuan Rutin Warga.
    • Kerja Bakti Warga.
    • Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)
    • Kegiatan Sosial lainnya.
  2. Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
  3. Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1x24 jam atau lebih wajib melaporkan diri pada ketua RT atau bagian keamanan RT.

 

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

  1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  2. Area Kerja Bakti Ke RT-an meliputi lingkungan RT03 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

 

BAB VI

KEAMANAN LINGKUNGAN

  1. Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.
  2. Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
  3. Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bersipat hura-hura, minum minuman keras di wilayah RT03. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  4. Bagi warga diluar RT03 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT03 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
  5. Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT03 dilarang parkir lama di wilayah RT03 Kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus.

 

BAB VII

PERPINDAHAN PENDUDUK

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT03 diwajibkan melapor ke pengurus RT03 dan membuat surat pindah dari RT03 RW08.
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT03, bukan lagi warga RT03.
  3. Pengurus RT03 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari.

 

BAB VIII

MUSYAWARAH

1. MUSYAWARAH WARGA 

  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
  3. Warga mendapatkan undangan musyawarah.

 

2. MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau dipandang perlu.

 

BAB IX

PEMILIHAN KETUA RT

1. KUALIFIKASI CALON

  1. Calon ketua RT adalah warga yang memiliki kepedulian  sosial.
  2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
  3. Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hukum.
  4. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.  MASA JABATAN

  1. Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun.
  2. Pergantian Kepengurusan di lakukan oleh sebuah Panitia yang dibentuk pengurus RT03, dari warga RT08.

3.  TATA CARA PEMILIHAN

  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .

 

BAB X

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

  • Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  • Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
  1. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan.

 

Buku Tata tertib dan panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT03 RW08 Perumnas BCK Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Hal hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT03 RW08.

 

Pengurus RT03 RW08

Perumnas BCK

Cibeber – Cilegon

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga 08

 

 

Asep Sugianto

 

Cilegon, 5 Januari 2026

Ketua Rukun Tetangga 03

 

 

Sutikno